
POSBAKUM PN JEMBER - FH UNEJ
Layanan Bantuan Hukum Gratis
Jenis Layanan Pos Bantuan Hukum Online
Sesuai dengan Perma No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Posbakum Online memberikan bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
Mekanisme pembuatan dokumen hukum secara online adalah sebagai berikut :
1. Pemohon melakukan konsultasi secara online dengan petugas posbakum menggunakan whatsapp
2. Setelah dipahami permasalahannya, petugas posbakum meminta pemohon menyiapkan dokumen yang dibutuhkan termasuk SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
3. Semua berkas difoto secara jelas dan diupload di form yang telah disediakan. Untuk upload dokumen, silahkan klik disini
4. Selanjutnya Petugas Posbakum akan membuatkan dokumen hukum yang dibutuhkan
5. Setelah selesai dokumen hukum akan dikirimkan secara online melalui WA
3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum
Selain memberikan layanan konsultasi hukum dan bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, Posbakum juga memberikan layanan penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Untuk memperoleh informasi tersebut silahkan klik disini
JENIS-JENIS LAYANAN
Permohonan Perubahan Nama
Permohonan untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama di dalam dokumen identitas Pemohon seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
Permohonan Perwalian
Pemohon untuk mengajukan diri untuk menjadi wali seorang anak. Penunjukan wali bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan anak dalam melakukan perbuatan hukum atas anak.
Permohonan Pengampuan
Pemohon untuk mengajukan diri untuk menjadi pengampu dari seseorang yang dianggap tidak cakap atau di dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan hukum.
Permohonan Penetapan Kematian
Permohonan untuk memohonkan seseorang yang telah meninggal dunia agar diberikan penetapan kematian. Penetapan kematian merupakan syarat diterbitkannya akta kematian seseorang yang telah meninggal dunia
Layanan Lainnya
Memberikan segala pelayanan hukum mulai konsultasi, pendampingan dalam sidang, pendampingan luar sidang, dan lain-lain terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien.
Permohonan Pengangkatan Anak (Adopsi)
Permohonan untuk mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.