Permohonan Penetapan Kematian

Permohonan Penetapan Kematian adalah suatu permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jember untuk memohonkan seseorang yang telah meninggal dunia agar diberikan penetapan kematian. Penetapan kematian merupakan syarat diterbitkannya akta kematian seseorang yang telah meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Selnajutnya Disebut Undang-Undang Administrasi Kependudukan). Dalam Pasal Pasal 44 Undang-Undang Administrasi Kependudukan di sebutkan bahwa penetapan kematian oleh Pengadilan Negeri dilakukan apabila tidak ada pelaporan kematian dari pihak yang berkewajiban untuk melapor kepada instansi pelaksana (Dukcapil kab/kota) setempat maksimal 30 hari sejak tanggal kematian.

PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN KEMATIAN :

  1. Melengkapi syarat-syarat yang diperlukan

Syarat-syarat yang perlu dilengkapi adalah :

  • Kartu tanda penduduk (KTP) + Kartu Keluarga (KK) ahli waris
  • Akta nikah/ perkawinan almarhum
  • Surat pelaporan kematian dari kelurahan
  • Surat penolakan dispenduk
  • Akta/ surat kelahiran (pemohon)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Catatan : Semua berkas WAJIB di UPLOAD di LINK yang disediakan. Kemudian di Fotocopy dan di NASEGEL di Kantor Pos

2. Pembuatan Surat Permohonan

Setelah mengupload persyaratan, petugas Posbakum Pengadilan Negeri Jember akan melakukan verifikasi dokumen dan membuat Surat Permohonan Penetapan Kematian.

3. Pendaftaran permohonan

Setelah menerima Surat Permohonan dari petugas, Pemohon mendaftarkan Surat Permohonan keĀ PTSP Pengadilan Negeri Jember.

4. Persidangan

Proses persidangan meliputi :

  • Pembacaan permohonan
  • Pemeriksaan alat bukti surat
  • Pemeriksaan alat bukti saksi
  • Penetapan

Setelah permohonan penetapan kematian dikabulkan, Pemohon melampirkan penetapan kematian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri. Pejabat Pencatatan Sipil selanjutnya akan memproses dan menerbitkan Akta Kematian berdasarkan penetapan tersebut.