Permohonan Pengangkatan Anak (Adopsi)

Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak di atur bahwa pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dilakukan melalui penetapan pengadilan.

PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) :

  1. Melengkapi syarat-syarat yang diperlukan

Syarat-syarat yang perlu dilengkapi adalah :

  • Mendapatkan izin Menteri dan atau kepala instansi dinas sosial
  • Akta/ surat kelahiran
  • KTP+KK+Akta Nikah Orang Tua Angkat
  • KTP+KK+Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat penyerahan anak dari orang tua kandung ke orang tua angkat diketahui kelurahan.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Catatan : Semua berkas WAJIB di UPLOAD di LINK yang disediakan. Kemudian di Fotocopy dan di NASEGEL di Kantor Pos

2. Pembuatan Surat Permohonan

Setelah mengupload persyaratan, petugas Posbakum Pengadilan Negeri Jember akan melakukan verifikasi dokumen dan membuat Surat Permohonan Pengangkatan Anak (Adopsi).

3. Pendaftaran permohonan

Setelah menerima Surat Permohonan dari petugas, Pemohon mendaftarkan Surat Permohonan keĀ PTSP Pengadilan Negeri Jember.

4. Persidangan

Proses persidangan meliputi :

  • Pembacaan permohonan
  • Pemeriksaan alat bukti surat
  • Pemeriksaan alat bukti saksi
  • Penetapan

Selanjutnya proses pengangkatan anak disahkan melalui adanya putusan pengadilan dalam bentuk penetapan pengadilan (putusan deklaratoir/deklaratif) yakni pernyataan dari majelis hakim bahwa anak angkat tersebut adalah sah sebagai anak angkat dari orang tua angkat yang mengajukan permohonan pengangkatan anak.