POSBAKUM PN JEMBER – FH UNEJ https://posbakumfhunej.pn-jember.go.id Fri, 03 Dec 2021 06:07:10 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.5 https://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/wp-content/uploads/2021/06/cropped-Logo_unej-32x32.png POSBAKUM PN JEMBER – FH UNEJ https://posbakumfhunej.pn-jember.go.id 32 32 Layanan Lainnya https://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/2021/06/21/layanan-lainnya/ https://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/2021/06/21/layanan-lainnya/#respond Mon, 21 Jun 2021 14:06:57 +0000 http://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/?p=343

Layanan Lainnya adalah pelayanan berupa pemberian Informasi, Konsultasi, Advis Hukum, Pendampingan, dan lain-lain yang diberikan oleh Posbakum Pengadilan Negeri Jember kepada masyarakat tidak mampu atas permasalahan hukum yang dialami sebagaimana di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.

Selain itu Posbakum Pengadilan Negeri juga menyediakan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Organisasi Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma.

PROSEDUR PENGAJUAN LAYANAN LAINNYA :

Melengkapi syarat-syarat yang diperlukan

Syarat-syarat yang perlu dilengkapi adalah :

  • KTP
  • SKTM (jika ada)
  • Mengisi Uraian Perkara

Setelah melengkapi persyaratan, upload dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara

]]>
https://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/2021/06/21/layanan-lainnya/feed/ 0
Permohonan Penetapan Kematian https://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/2021/06/15/permohonan-penetapan-kematian-2/ https://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/2021/06/15/permohonan-penetapan-kematian-2/#respond Tue, 15 Jun 2021 08:14:18 +0000 http://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/?p=130

Permohonan Penetapan Kematian adalah suatu permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jember untuk memohonkan seseorang yang telah meninggal dunia agar diberikan penetapan kematian. Penetapan kematian merupakan syarat diterbitkannya akta kematian seseorang yang telah meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Selnajutnya Disebut Undang-Undang Administrasi Kependudukan). Dalam Pasal Pasal 44 Undang-Undang Administrasi Kependudukan di sebutkan bahwa penetapan kematian oleh Pengadilan Negeri dilakukan apabila tidak ada pelaporan kematian dari pihak yang berkewajiban untuk melapor kepada instansi pelaksana (Dukcapil kab/kota) setempat maksimal 30 hari sejak tanggal kematian.

PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN KEMATIAN :

  1. Melengkapi syarat-syarat yang diperlukan

Syarat-syarat yang perlu dilengkapi adalah :

  • Kartu tanda penduduk (KTP) + Kartu Keluarga (KK) ahli waris
  • Akta nikah/ perkawinan almarhum
  • Surat pelaporan kematian dari kelurahan
  • Surat penolakan dispenduk
  • Akta/ surat kelahiran (pemohon)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Catatan : Semua berkas WAJIB di UPLOAD di LINK yang disediakan. Kemudian di Fotocopy dan di NASEGEL di Kantor Pos

2. Pembuatan Surat Permohonan

Setelah mengupload persyaratan, petugas Posbakum Pengadilan Negeri Jember akan melakukan verifikasi dokumen dan membuat Surat Permohonan Penetapan Kematian.

3. Pendaftaran permohonan

Setelah menerima Surat Permohonan dari petugas, Pemohon mendaftarkan Surat Permohonan ke PTSP Pengadilan Negeri Jember.

4. Persidangan

Proses persidangan meliputi :

  • Pembacaan permohonan
  • Pemeriksaan alat bukti surat
  • Pemeriksaan alat bukti saksi
  • Penetapan

Setelah permohonan penetapan kematian dikabulkan, Pemohon melampirkan penetapan kematian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri. Pejabat Pencatatan Sipil selanjutnya akan memproses dan menerbitkan Akta Kematian berdasarkan penetapan tersebut.

]]>
https://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/2021/06/15/permohonan-penetapan-kematian-2/feed/ 0
Permohonan Pengangkatan Anak (Adopsi) https://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/2021/06/15/permohonan-pengangkatan-anak-adopsi/ https://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/2021/06/15/permohonan-pengangkatan-anak-adopsi/#respond Tue, 15 Jun 2021 08:12:11 +0000 http://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/?p=127

Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak di atur bahwa pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dilakukan melalui penetapan pengadilan.

PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) :

  1. Melengkapi syarat-syarat yang diperlukan

Syarat-syarat yang perlu dilengkapi adalah :

  • Mendapatkan izin Menteri dan atau kepala instansi dinas sosial
  • Akta/ surat kelahiran
  • KTP+KK+Akta Nikah Orang Tua Angkat
  • KTP+KK+Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Surat penyerahan anak dari orang tua kandung ke orang tua angkat diketahui kelurahan.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Catatan : Semua berkas WAJIB di UPLOAD di LINK yang disediakan. Kemudian di Fotocopy dan di NASEGEL di Kantor Pos

2. Pembuatan Surat Permohonan

Setelah mengupload persyaratan, petugas Posbakum Pengadilan Negeri Jember akan melakukan verifikasi dokumen dan membuat Surat Permohonan Pengangkatan Anak (Adopsi).

3. Pendaftaran permohonan

Setelah menerima Surat Permohonan dari petugas, Pemohon mendaftarkan Surat Permohonan ke PTSP Pengadilan Negeri Jember.

4. Persidangan

Proses persidangan meliputi :

  • Pembacaan permohonan
  • Pemeriksaan alat bukti surat
  • Pemeriksaan alat bukti saksi
  • Penetapan

Selanjutnya proses pengangkatan anak disahkan melalui adanya putusan pengadilan dalam bentuk penetapan pengadilan (putusan deklaratoir/deklaratif) yakni pernyataan dari majelis hakim bahwa anak angkat tersebut adalah sah sebagai anak angkat dari orang tua angkat yang mengajukan permohonan pengangkatan anak.

]]>
https://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/2021/06/15/permohonan-pengangkatan-anak-adopsi/feed/ 0
Permohonan Pengampuan https://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/2021/06/15/permohonan-pengampuan/ https://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/2021/06/15/permohonan-pengampuan/#respond Tue, 15 Jun 2021 08:10:26 +0000 http://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/?p=123

Permohonan pengampuan adalah suatu permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana Pemohon bermaksud untuk mengajukan diri untuk menjadi pengampu dari seseorang yang dianggap tidak cakap atau di dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan hukum. Dengan alasan tertentu, seseorang yang sudah dewasa disamakan kedudukannya dengan seseorang yang belum dewasa, karena walaupun sudah dewasa tetapi orang tersebut dianggap tidak cakap bertindak untuk melakukan perbuatan hukum. Dalam pasal 433 sampai dengan pasal 462 KUHPerdata alasan yang mengharuskan seseorang ditaruh di bawah pengampuan adalah karena keadaan dungu, gila, dan mata gelap. Pengajuan permohonan pengampuan di atur  Pasal 436 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa semua permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang berada di daerah hukum tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuan.

PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PERWALIAN :

  1. Melengkapi syarat-syarat yang diperlukan

Syarat-syarat yang perlu dilengkapi adalah :

  • Kartu Tanda Penduduk Pengampu
  • Kartu Keluarga Pengampu
  • Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan Dokter Pemerintah
  • Akta Nikah
  • Surat Persetujuan Ahli Waris
  • Sertifikat Objek (Bukti Kepemilikan Objek)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Catatan : Semua berkas WAJIB di UPLOAD di LINK yang disediakan. Kemudian di Fotocopy dan di NASEGEL di Kantor Pos

2. Pembuatan surat permohonan

Setelah mengupload persyaratan, petugas Posbakum Pengadilan Negeri Jember akan melakukan verifikasi dokumen dan membuat Surat Permohonan Pengampuan.

3. Pendaftaran permohonan

Setelah menerima Surat Permohonan dari petugas, Pemohon mendaftarkan Surat Permohonan ke PTSP Pengadilan Negeri Jember.

4. Persidangan

Proses persidangan meliputi :

  • Pembacaan permohonan
  • Pemeriksaan alat bukti surat
  • Pemeriksaan alat bukti saksi
  • Penetapan

Setelah permohonan dikabulkan, Pemohon telah sah secara hukum menjadi pengampu dari seseorang yang dimohonkan pengampuannya untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana disebutkan amar putusan penetapan pengampuan.

]]>
https://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/2021/06/15/permohonan-pengampuan/feed/ 0
Permohonan Perwalian https://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/2021/06/15/permohonan-perwalian/ https://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/2021/06/15/permohonan-perwalian/#respond Tue, 15 Jun 2021 08:10:00 +0000 http://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/?p=121

Permohonan perwalian adalah suatu permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana Pemohon bermaksud untuk mengajukan diri untuk menjadi wali seorang anak. Sebagaimana di atur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Selanjutnya disebut Undang-Undang Perkawinan) disebutkan bahwa anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua berada di bawah kekuasaan wali. Penunjukan wali bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan anak dalam melakukan perbuatan hukum atas anak. Penetapan perwalian dilakukan oleh Pengadilan Negeri sebagaimana di atur dalam Pasal 359 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri mengangkat dan memberhentikan wali seorang anak.

SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PERWALIAN :

  1. Melengkapi syarat-syarat yang diperlukan

Syarat-syarat yang perlu dilengkapi adalah :

  • Akta/Surat Kematian
  • Surat Persetujuan Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Anak
  • Akta Nikah
  • Kartu Tanda Penduduk Pemohon dan Ahli Waris
  • Kartu Keluarga
  • Sertifikat Objek (Bukti Kepemilikan Objek)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Catatan : Semua berkas WAJIB di UPLOAD di LINK yang disediakan. Kemudian di Fotocopy dan di NASEGEL di Kantor Pos

2. Pembuatan surat permohonan

Setelah mengupload persyaratan, petugas Posbakum Pengadilan Negeri Jember akan melakukan verifikasi dokumen dan membuat Surat Permohonan Perwalian.

3. Pendaftaran permohonan

Setelah menerima Surat Permohonan dari petugas, Pemohon mendaftarkan Surat Permohonan ke PTSP Pengadilan Negeri Jember.

4. Persidangan

Proses persidangan meliputi :

  • Pembacaan permohonan
  • Pemeriksaan alat bukti surat
  • Pemeriksaan alat bukti saksi
  • Penetapan

Setelah permohonan dikabulkan, Pemohon telah sah secara hukum menjadi wali dari seseorang anak yang dimohonkan perwaliannya untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana disebutkan amar putusan penetapan perwalian.

]]>
https://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/2021/06/15/permohonan-perwalian/feed/ 0
Permohonan Perubahan Nama https://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/2021/06/15/permohonan-perubahan-nama/ https://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/2021/06/15/permohonan-perubahan-nama/#respond Tue, 15 Jun 2021 08:08:21 +0000 http://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/?p=118

Permohonan Perubahan Nama adalah suatu permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana Pemohon bermaksud untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama di dalam dokumen identitas Pemohon seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Permohonan perubahan nama diajukan sebagai salah satu syarat pengurusan perubahan nama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Selnajutnya Disebut Undang-Undang Administrasi Kependudukan). Dalam Pasal 52 Undang-Undang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon tinggal.

PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA :

  1. Melengkapi syarat-syarat yang diperlukan

Syarat- syarat yang perlu dilengkapi adalah :

  • Kartu Tanda Penduduk
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Akta Nikah
  • Ijazah
  • Surat Keterangan Beda Identitas dari Desa/Kelurahan

Catatan : Semua berkas WAJIB di UPLOAD di LINK yang disediakan. Kemudian di Fotocopy dan di NASEGEL di Kantor Pos

2. Pembuatan surat permohonan

Setelah mengupload persyaratan, petugas Posbakum Pengadilan Negeri Jember akan melakukan verifikasi dokumen dan membuat Surat Permohonan Perubahan Nama.

3. Pendaftaran permohonan

Setelah menerima Surat Permohonan dari petugas, Pemohon mendaftarkan Surat Permohonan ke PTSP Pengadilan Negeri Jember

4. Persidangan

Proses persidangan meliputi :

  • Pembacaan permohonan
  • Pemeriksaan alat bukti surat
  • Pemeriksaan alat bukti saksi
  • Penetapan

Selanjutnya setelah Permohonan Perubahan Nama dikabulkan, Pemohon melampirkan Penetapan Perubahan Nama  dalam proses perubahan dokumen identitas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri.

Selanjutnya, Pejabat Pencatatan Sipil akan memproses perubahan nama dan menerbitkan dokumen identitas yang telah dirubah.

]]>
https://posbakumfhunej.pn-jember.go.id/2021/06/15/permohonan-perubahan-nama/feed/ 0