Permohonan Perwalian

Permohonan perwalian adalah suatu permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana Pemohon bermaksud untuk mengajukan diri untuk menjadi wali seorang anak. Sebagaimana di atur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Selanjutnya disebut Undang-Undang Perkawinan) disebutkan bahwa anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua berada di bawah kekuasaan wali. Penunjukan wali bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan anak dalam melakukan perbuatan hukum atas anak. Penetapan perwalian dilakukan oleh Pengadilan Negeri sebagaimana di atur dalam Pasal 359 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri mengangkat dan memberhentikan wali seorang anak.

SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PERWALIAN :

  1. Melengkapi syarat-syarat yang diperlukan

Syarat-syarat yang perlu dilengkapi adalah :

  • Akta/Surat Kematian
  • Surat Persetujuan Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Anak
  • Akta Nikah
  • Kartu Tanda Penduduk Pemohon dan Ahli Waris
  • Kartu Keluarga
  • Sertifikat Objek (Bukti Kepemilikan Objek)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Catatan : Semua berkas WAJIB di UPLOAD di LINK yang disediakan. Kemudian di Fotocopy dan di NASEGEL di Kantor Pos

2. Pembuatan surat permohonan

Setelah mengupload persyaratan, petugas Posbakum Pengadilan Negeri Jember akan melakukan verifikasi dokumen dan membuat Surat Permohonan Perwalian.

3. Pendaftaran permohonan

Setelah menerima Surat Permohonan dari petugas, Pemohon mendaftarkan Surat Permohonan keĀ PTSP Pengadilan Negeri Jember.

4. Persidangan

Proses persidangan meliputi :

  • Pembacaan permohonan
  • Pemeriksaan alat bukti surat
  • Pemeriksaan alat bukti saksi
  • Penetapan

Setelah permohonan dikabulkan, Pemohon telah sah secara hukum menjadi wali dari seseorang anak yang dimohonkan perwaliannya untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana disebutkan amar putusan penetapan perwalian.